RADARTASIKTV.ID - DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna, untuk membahas Dua rancangan peraturan Daerah penting.
Salah satunya adalah rancangan Perda kawasan tanpa rokok yang telah dinanti-nantikan Masyarakat. Kedua Perda ini sebenarnya sudah selesai dibahas tahun lalu, namun tertunda karena proses Harmonisasi.
Menurut Wakil Ketua DPRD, Perda KTR ini akan mengatur kawasan-kawasan khusus yang bebas dari asap rokok, sekaligus menentukan area yang diperbolehkan untuk merokok.
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari menjelaskan bahwa lokasi spesifik kawasan tanpa rokok akan ditentukan lebih lanjut.
Kemungkinan akan diberlakukan di sekitar gedung-gedung Pemerintahan, dengan area khusus merokok di ruang terbuka yang terisolasi dari kerumunan.
Dengan disahkannya Perda kawasan tanpa rokok ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi Masyarakat. Terutama melindungi kelompok rentan dari bahaya asap rokok.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :