7 Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Kota Tasik Diringkus Polisi, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

Sabtu 04-10-2025,21:00 WIB
Reporter : Nurohman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sejak 15 Mei 2015 hingga 21 September 2025.

Kedua tersangka berinisial UB dan HI yang merupakan warga Cikalong, salah satunya ternyata residivis kasus serupa yang telah menjalani hukuman sebanyak tiga kali. Sementara dua lainnya, S dan A, masih buron.

Kapolres Tasikmalaya Kota, Akbp Mochammad Faruk Rozi, mengatakan para pelaku menggunakan kunci palsu berupa letter T untuk mencuri sepeda motor.

BACA JUGA:Ponpes Cipasung Layangkan Surat Terbuka Terkait Polemik Program MBG, Desak Pemerintah Ambil Sikap

BACA JUGA:Sampah Jadi Biang Kerok Adanya Genangan di Kota Resik, Air dari Jalan Tidak Masuk ke Saluran Drainase

Pelaku beraksi pada malam hari dengan sasaran kendaraan yang terparkir di teras rumah atau pinggir jalan.

Korban pencurian, Mella Lisianti, mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan meski dalam keadaan sudah dimodifikasi.

atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :