RADARTASIKTV.ID - Pekerja memiliki hak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses layanan medis saat dibutuhkan.
Hal ini menuntut badan usaha milik negara dan swasta wajib mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayar iuran secara rutin.
Pernyataan tersebut disampaikan direktur utama BPJS kesehatan, ghufron mukti, saat gelaran satya JKN award 2025.
Kepala BPJS kesehatan cabang Banjar, Agus Supratman, mengapresiasi badan usaha di wilayahnya yang berkomitmen melindungi pekerja.
BACA JUGA:Ditinggal Pensiun 5 Jabatan Kepala OPD di Kota Banjar Kosong, Pemkot Bakal Segera Gelar Open Bidding
Menurutnya, kepesertaan jaminan kesehatan nasional adalah bukti gotong royong dan investasi sumber daya manusia yang sehat untuk keberlangsungan usaha.
"Ini membuktikan semangat gotong royong berinvestasi dalam hal SDM. dengan SDM yang sehat, ini menjamin keberlangsungan usaha. Badan usaha memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi para pekerja ketika membutuhkan akses layanan kesehatan," ungkapnya.
Agus menambahkan, kepatuhan badan usaha membayar iuran secara rutin merupakan komitmen bersama dengan prinsip gotong royong semua tertolong.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :