RADARTASIKTV.ID - Penyesuaian kuota ini merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kebijakan ditetapkan Kementerian Agama sebagai upaya penyesuaian sistem pemberangkatan nasional.
Plt. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Asep Bahria, mengatakan meski banyak calon jemaah kecewa, ia yakin pemerintah memiliki pertimbangan terbaik.
Asep menyebut, pemerintah berencana meratakan masa tunggu pemberangkatan haji menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Kenali Jenis-jenis Grade Matcha serta Fungsinya untuk Berbagai Minuman
BACA JUGA:Rekomendasi Matcha Jepang Terbaik yang Tersedia di Indonesia, Pecinta Teh Hijau Wajib Coba!
Saat ini, calon jemaah dari Tasikmalaya harus menunggu 17 tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Dengan pengurangan kuota, masa tunggu diperkirakan bertambah hingga satu dekade lagi.
Meski kuota menyusut, pendaftaran haji di Tasikmalaya tetap stabil, antara empat hingga sepuluh orang setiap hari.
Asep meminta masyarakat tetap tenang dan terus mempersiapkan diri. Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi luas agar jemaah yang tertunda keberangkatannya tidak panik.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :