RADARTASIKTV.ID - Pemberlakuan undang-undang nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berdampak signifikan bagi calon jemaah haji.
Kebijakan kementerian agama terkait pembagian kuota haji musim 2026 atau 1447 hijriah kini menggunakan formula berbasis waiting list atau daftar tunggu. Kebijakan ini menandai reformasi besar dalam tata kelola kuota haji nasional.
BACA JUGA:8 Kandidat Calon Ketua DKKT Bakal Ikuti Kontes Gagasan, Momentum Menilai Kualitas Para Calon
Kepala seksi penyelenggara haji dan umrah kantor kementerian agama kota Banjar, Ro'idi Farisie mengatakan, kuota haji kota Banjar tahun 2026 hanya 10 orang.
Angka ini menurun drastis dibanding tahun 2025 yang mencapai ratusan jemaah. Ro'idi menyebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kementerian agama pusat.
Ro'idi menambahkan, saat ini tengah dilakukan verifikasi data calon jemaah haji tahun 2026 untuk mengetahui calon jemaah yang masuk dalam waiting list. Verifikasi ini penting karena ada calon jemaah yang meninggal dunia atau membatalkan keberangkatan.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :