RADARTASIKTV.ID - DPRD Kota Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar satu buah raperda hak inisiatif DPRD dan satu buah raperda usulan pemerintah daerah, serta penetapan program pembentukan peraturan daerah skala prioritas tahun 2026, serta penarikan tiga buah raperda.
Program pembentukan perda yang disusun secara bersama-sama antara DPRD dengan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas tahun 2026 sebanyak 9 raperda.
Sembilan raperda ini terdiri dari 3 buah raperda kumulatif terbuka, 2 buah raperda hak inisiatif DPRD dan 4 raperda pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo memastikan proses penerbitan perda tidak ada kendala yang membutuhkan waktu lebih kurang 6 bulan. Sutopo menyebut proses penerbitan perda cukup lama karena membutuhkan kesepakatan-kesepakatan DPRD dan Pemkot Banjar.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana mengatakan, 3 buah raperda yang ditarik karena belum ada peraturan pemerintah yang lebih rinci mengatur. Jika peraturan pemerintah telah terbit, proses penerbitan 3 buah raperda tersebut dapat dilanjutkan.
Lebih lanjut, Yani menjelaskan ada 11 raperda yang diajukan yang terdiri dari 9 raperda telah ditetapkan menjadi perda dan 2 buah raperda masih dalam pembahasan dua pansus. Tahun 2026 mendatang, Propemperda ada 9 raperda yang diusulkan.
Wali Kota Banjar, Sudarsono mengatakan, masih ada waktu pembahasan raperda dan pihaknya menunggu laporan capaian hasil pembahasan antara DPRD dan Pemkot Banjar.
BACA JUGA:Dampak Efisiensi APBD Kota Tasikmalaya 2026 Hanya Rp 1,4 Triliun, Menyusut Hingga Rp 308 Miliar
BACA JUGA:Fitur Short Feed Limit YouTube dan Cara Mengaturnya untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Sehat
Pemkot Banjar berterima kasih kepada DPRD Kota Banjar atas curahan tenaga dan pikiran yang telah melaksanakan pembahasan, pengkajian, pendalaman, perumusan, dan penyempurnaan terhadap penetapan program pembentukan peraturan daerah skala prioritas tahun 2026, serta penarikan 3 buah raperda sehingga dapat diselesaikan dan disetujui bersama.