RADARTASIKTV.ID - Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan gencar mensosialisasikan imbauan “Parkir Gratis Tanpa Karcis”. Penguatan kebijakan karcis parkir ini diyakini dapat mengurangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah.
Meskipun penggunaan karcis parkir di bahu jalan sudah lama diatur, praktiknya masih belum menjadi kebiasaan di lapangan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pengendara berhak untuk tidak membayar parkir apabila juru parkir resmi tidak memberikan karcis sebagai bukti transaksi retribusi.
Upaya tersebut menjadi langkah untuk menekan potensi pungutan liar serta mengurangi kebocoran PAD sektor parkir. Sejumlah spanduk imbauan dipasang di titik-titik keramaian, termasuk di Jalan HZ Mustofa dan kawasan Pasar Wetan.
BACA JUGA:Ventilasi Silang Gaya Belanda, Konsep Arsitektur Sejuk Tanpa Pendingin Buatan
Dilansir Radartasik.id, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, menegaskan kebijakan tersebut merupakan hak masyarakat untuk memastikan pembayaran retribusi masuk ke kas daerah, bukan ke kantong oknum jukir.
Pengendara motor, Taufik Hidayat, mengatakan, nominal pembayaran parkir tetap sama, namun penggunaan karcis dinilai lebih profesional karena ada bukti transaksi.
“Kalau pakai karcis kelihatan lebih profesional, kelihatan ada tanggung jawabnya, tidak sebatas ditungguin. Ada bukti, sama saja,” ujar Taufik.
Sementara itu, salah satu juru parkir di Jalan HZ Mustofa, Mumu Junaedi, mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan permintaan karcis tidak selalu ada, dan umumnya diminta untuk keperluan laporan kendaraan operasional, bukan oleh pengendara umum.
Selama bertugas, Mumu mengaku tidak pernah mendapatkan komplain terkait karcis.
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Asteroid, Meteor, dan Komet dalam Tata Surya
“Ya bagus lah, tapi tergantung orangnya. Kalau minta dikasih, kalau nggak ya nggak. Paling orang yang mau diganti sama bosnya. Nggak keberatan, bagus lah. Nggak ada yang komplain terkait karcis,” ujar Mumu.