RADARTASIK.ID - Kemajuan teknologi informasi kini merambah sistem pengelolaan pajak daerah di Kota Banjar.
PPPDW Kota Banjar mulai menerapkan sistem integrasi data yang terhubung langsung dengan nomor induk kependudukan atau N-I-K, khususnya bagi para wajib pajak dari kalangan A-S-N.
Kepala P-Tiga-D-W Kota Banjar, Benny Suranata menjelaskan, dengan integrasi ini, data kendaraan milik pegawai akan terpantau secara otomatis.
Sistem akan memberikan peringatan ketika pajak kendaraan bermotor memasuki masa jatuh tempo.
Tak hanya A-S-N, sebagian masyarakat umum yang pernah mengurus dokumen di Kantor Samsat juga telah terintegrasi, karena wajib mengisi data pribadi berbasis NIK.
Kolaborasi sistem ini diharapkan dapat meminimalisir adanya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
BACA JUGA:Bupati Tasikmalaya Lantik Pengurus LPTQ, Minta Kuatkan Pembinaan Sebelum Ikut Kompetisi
Pihak PPPDW berharap, implementasi sistem digital ini dapat mendorong kesadaran ASN maupun masyarakat umum, untuk lebih taat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :