Jika melihat kondisi di Indonesia, tantangan terbesar terletak pada kesiapan infrastruktur jalan.
Banyak ruas jalan yang belum memiliki marka jelas, rambu lalu lintas tidak seragam, serta kondisi jalan yang beragam dari kota ke desa.
Padahal, sistem autonomous driving sangat bergantung pada kejelasan marka dan rambu untuk membaca lingkungan sekitar.
Selain itu, kepadatan lalu lintas di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung juga menjadi tantangan tersendiri.
Perilaku pengguna jalan yang masih sering melanggar aturan bisa menyulitkan sistem kendaraan otonom dalam mengambil keputusan secara aman.
Regulasi dan Aspek Hukum yang Perlu Disiapkan
BACA JUGA:Budget Terbatas? Ini Laptop 5 Jutaan Terbaik yang Masih Layak Dibeli di 2026
BACA JUGA:Kekuatan Mental Tak Terkalahkan, Rahasia Bertahan Saat Hidup Terasa Berat
Selain infrastruktur, aspek regulasi dan hukum juga menjadi faktor penting. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur penggunaan mobil tanpa sopir di jalan umum.
Pertanyaan seperti “siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan?” masih menjadi perdebatan.
Pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang jelas, mulai dari standar keselamatan, perizinan, hingga tanggung jawab hukum produsen dan pengguna. T
anpa regulasi yang matang, penerapan teknologi autonomous driving berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.
Peluang dan Manfaat bagi Indonesia
Meski menghadapi banyak tantangan, peluang autonomous driving di Indonesia tetap terbuka lebar.
Teknologi ini berpotensi diterapkan lebih dulu pada sektor tertentu, seperti transportasi logistik, kawasan industri, dan transportasi tertutup (bandara atau pelabuhan).
Selain itu, mobil tanpa sopir juga dapat membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Indonesia.