RADAR TASIK TV - Setelah sempat mendapatkan perawatan secara intensif selama 2 hari di RSU Kota Banjar. E, korban keracunan alkohol atau minuman keras (miras), akhirnya diperbolehkan pulang.
Sebelumnya E bersama tiga rekannya , mengalami keracunan minuman keras , hingga dilarikan ke rumah sakit umum Kota Banjar pada sabtu malam .
Satu rekan E dinyatakan meninggal dunia, dan dua lainnya diperbolehkan pulang.
BACA JUGA:Memasuki Awal Musim Hujan, 13 Bencana Di Kabupaten Tasikmalaya Terjadi Dalam Semalam
Pihak RSU Kota Banjar mengkonfirmasi, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan pulih dan diperbolehkan pulang.
Kendati telah diperbolehkan pulang, korban harus tetap melakukan pemeriksaan selama seminggu kedepan.
Hingga kini, Kepolisian Resort Kota Banjar, tengah mendalami kasus pesta miras yang mengakibatkan korban jiwa, serta menunggu hasil uji sampel dari Puslabfor Polri.
Simak Selangkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini: