RADAR TASIK TV - Mengurus berbagai kewajiban kendaraan bermotor, termasuk membayar pajak, telah menjadi salah satu hal yang sering dianggap merepotkan bagi para pemilik kendaraan.
Antri di kantor pajak bisa memakan waktu dan tenaga yang berharga. Namun, kini dengan kemajuan teknologi, kita dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran online yang memungkinkan para pemilik motor untuk melunasi kewajiban mereka dengan lebih cepat dan mudah.
Sebenarnya, pembayaran pajak dapat dibayar melalui 3 cara yaitu secara offline yaitu mendatangi langsung kantor pajak atau kantor pelayanan pajak, lalu secara online yaitu dengan aplikasi, kemudian dapat melalui indomart dan alfamart.
Yang akan dibahas disini adalah pembayaran online Pajak Kendaraan. Pastikan handphone yang akan kamu gunakan memiliki jaringan internet.
Untuk langkah awalnya, kamu perlu mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) , dan mendaftar akun terlebih dahulu dengan mengisi persyaratan yang diminta. Berikut adalah cara-caranya :
BACA JUGA:Panduan Praktis: Bagaimana Cara Menggunakan Chat GPT dengan Efektif
Isi NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, nomor handphone yang masih aktif, membuat kata sandi dan konfirmasi kata sandi.
Unggah foto KTP dan lakukan verivikasi wajah menggunakan biometrik
Kemudian kode OTP akan dikirimkan ke nomor handphonemu. Masukan kode OTP tersebut ke aplikasi SIGNAL.
Pendaftaran akun telah berhasil, dan kamu dapat login menggunakan email yang terdaftar.
Lalu kamu perlu mendaftarkan kendaraan bermotor mu dengan cara berikut :
Pilih ikon “tambah kendaraan bermotor” di tampilan depan aplikasi SIGNAL
Masukan nomor registrasi kendaraan bermotormu
Ketik 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
Pilih “lanjut”. Kini kendaraanmu sudah terdaftar!