RADAR TASIK TV - Dua pasangan suami istri pelaku penipuan dan penggelapan, dengan modus investasi fiktif jual beli skincare, diamankan satuan reserse kriminal Polres Tasikmalaya. Keempat pelaku yakni pasangan AA dan AR serta RA dan PP.
Penangkapan pelaku penipuan berdasarkan laporan dari korban, pada tanggal 26 November lalu bernama Windu Lukitasari, warga Kampung Pakemitan I Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
Korban merasa tertipu setelah menginvestasikan uang cukup besar namun tidak kunjung mendapatkan hasil.
Di awal menjalani bisnis korban, masih menerima sejumlah keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku yaitu sebesar 3 persen dari nilai investasi, namun beberapa bulan kemudian pelaku berdalih ada perubahan sistem bisnis, dan meminta investasi lagi agar keuntungan semakin besar.
Namun dari penambahan investasi tersebut, korban tidak menerima keuntungan sesuai apa yang dijanjikan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya IPTU Ridwan Budiarta menuturkan, seluruhnya korban berjumlah 9 orang dengan total penipuan sebesar 2,7 miliar rupiah, yang mana semua korban masih terikat keluarga dengan pelaku. Para korban ada yang menginvestasikan sebesar 800 juta rupiah.
Bersamaan dengan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti, 1 bendel bukti rekening koran, 1 unit mobil Toyota Vios warna merah, 1 bundel rekening koran milik korban dan investor, 1 unit mobil Honda Jazz warna merah, 1 unit sepeda motor KLX, dan 1 unit handphone merk Xiaomi.
Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPIDANA untuk tersangka AA dan untuk tersangka AR diterapkan pasal 480 KUHPIDANA, dengan pidana penjara paling lama empat tahun untuk AA dan AR dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah.
BACA JUGA:Bikin Ibu-Ibu Menjerit, Harga Cabai Di Pasar Banjar Tembus Rp 100 Ribu Per Kilogram
Simak selengkapnya dalam berita video berikut ini: