RADAR TASIK TV - Jumat pagi DPRD Kota Tasikmalaya melaksanakan rapat dengar pendapat, atas permohonan keluarga korban dugaan malpraktek yang terjadi di klinik Alifa beberapa waktu lalu.
DPRD Kota Tasikmalaya telah mengundang seluruh pihak, seperti Dinas kesehatan, Tim Ad hoc, RSUD Soekardjo, pengacara keluarga korban, hingga pengacara Klinik Alifa.
Namun sayangnya Tim Ad hoc tidak datang, dan Dinas kesehatan hanya diwakilkan kepala bidang, tanpa kehadiran kepala Dinas.
Buntut dari tidak hadirnya kepala Dinas dan Tim Adhoc memicu kekecewaan pihak keluarga korban, yang diwakilkan kuasa hukum taufik rahman.
Padahal pihaknya berharap keduanya hadir, terutama kepala Dinas kesehatan, yang wajib hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kemudian pihak keluarga korban meminta rapat diundur, sampai kesiapan kepala Dinas dan tim Ad hoc untuk hadir. Melalui perwakilannya kadis menyampaikan bahwa pihaknya bersama Ad hoc siap pada rabu mendatang.
Namun menurut kuasa hukum korban, waktu tersebut terlalu lama, sehingga pihak keluarga kepada DPRD meminta dibentuk pansus untuk menyelidiki kinerja Dinas kesehatan, karena pihak keluarga mencium gelagat yang mencurigakan.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pacar Jadi Tontonan Warga, Tersangka Peragakan 27 Adegan
Hal tersebut juga ditambah dari belum adanya rilis yang disampaikan tim Ad hoc padahal secara aturan mereka diberi waktu kerja 14 hari sejak ditetapkan 22 November 2023 lalu.
Kekecewaan juga datang saat pihak klinik alifa membagikan berkas kepada peserta sidang, yang diduga keluarga korban merupakan rekam medis korban, padahal jauh-jauh hari mereka meminta rekam medis namun ditolak, namun diberikan saat rapat di DPRD tanpa persetujuan keluarga korban.
Pihak Dinas kesehatan yang diwakili kepala bidang ini enggan berkomentar terkait hal tersebut karena hanya diperintahkan untuk menghadiri tanpa berkomentar apapun.
Sedangkan pihak klinik yang diwakili kuasa hukumnya juga belum bisa berkomentar, dan berjanji akan mengadakan konferensi Pers dengan media dalam waktu dekat ini.
Mengingat lebih dari 14 hari bekerja, pihak keluarga korban akan berkoorDinasi dengan kepolisian, agar kasusnya bisa segera diproses lebih lanjut tanpa menunggu tim Ad hoc.
BACA JUGA:Mengenal Jenis Gangguan Kecemasan Dan Cara Mengtasinya
Simak selengkapnya dalam berita video berikut ini: