RADAR TASIK TV - Guna memaksimalkan potensi zakat dari masyarakat yang ditaksir mencapai triliunan rupiah, pemerintah daerah Kabupaten Ciamis, membuat regulasi dengan mengeluarkan peraturan Bupati Ciamis nomor 46 tahun 2021, tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan zakat.
Kebijakan pemda Ciamis memaksimalkan potensi zakat ini, diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat miskin, serta membantu percepatan pembangunan.
Berdasarkan hasil penghitungan dari badan amil zakat nasional baznas Kabupaten Ciamis, total potensi zakat di Kabupaten Ciamis ditaksir mencapai 1,2 triliun rupiah.
Angka tersebut didapatkan dari potensi zakat peternakan sebesar 113 miliar rupiah, potensi zakat penghasilan sebesar 815 miliar rupiah, potensi zakat uang sebesar 21 miliar rupiah, serta potensi zakat qurban sebesar 100 miliar rupiah.
Dari total potensi zakat masyarakat Ciamis sebesar satu koma dua triliun rupiah, yang baru terealisasi baru mencapai dua persen atau sekitar dua puluh satu miliar rupiah.
Seperti disampaikan ketua badan amil zakat nasional, Baznas Kabupaten Ciamis, Lili Miftah.
Menurutnya, meski realisasi zakat masih terbilang rendah, namun dalam jangka waktu tiga tahun terakhir ini, telah terjadi peningkatan cukup signifikan.
Terhitung mulai tahun 2021 hanya 6 miliar rupiah, tahun 2022 naik menjadi 17 miliar rupiah, kemudian pada tahun 2023 naik kembali menjadi 21 miliar rupiah.
Badan amil zakat nasional baznas Kabupaten Ciamis mengharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat akan semakin meningkat, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk membantu warga miskin, serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA:PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Simak selengkapnya dalam berita videdo berita ini: