BACA JUGA:Awas! Kampanye Libatkan Anak Masuk Tindak Pidan, KPU Minta Partai Politik Taat Aturan
Dilarang melakukan konvoi dan ugal-ugalan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Serta diimbau tidak membakar atau membunyikan petasan, kembang api maupun sejenisnya.
Selain itu, pada malam pergantian tahun baru 2024, Polisi juga bakal menutup Jalan HZ Mustofa yang dimulai pad pukul 19.00 s/d 01.00 Wib.
Imbauan serupa juga disampaikn Pemerintah Kota Tasikmalaya Melalui Satuan Polisi Pramong Praja.
Dari 7 poin imbauan yang nyaris serupa dengan imbauan yang disampaikan pihak kepolisian, pada poin ke enam, Pemkot Tasikmalaya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memakmurkan tempat Ibadah dengan melakukan muhasabah diri. ***