Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2024, Ini Syarat Lengkap Yang Wajib Disiapkan

Jumat 05-01-2024,04:44 WIB
Reporter : Ika Nuraeni
Editor : Ika Nuraeni

4. Surat Keterangan Kepeilikan Rumah atau Kontrak Sewa

Selanjutnya, syarat yang wajib kamu lengkapi adalah surat kepemilikan rumah atau kontraks ewa sebagai tanda atau bukti alamat baru.

5. Fotokopi Dokumen Penting

Untuk melengkapi persyaratan, sebaiknya kamu menyiapkan dokumen-dokumen penting yang sudah di fotokopi. Seperti surat kartu keluarga (KK) kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan.

6. Pendaftaran di Sistem Admininstrasi Kependudukan (Adminduk)

Biasanya, saat kamu melakukan pindah domisili pihak berwenang atau pemerintah setempat akan meminta melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data disistem administrasi kependudukan setelah melakukan proses pindah domisili.

BACA JUGA:Cara Alami Mengatasi Rambut Rontok, Bisa Gunakan Bahan-bahan Yang Ada Dirumah

7. Biaya Administrasi

Saat mengurus surat domisili siapkan biaya, jika sewaktu-waktu dalam proses pindah domisili ini terdapat admiditrasi yang harus dibayar.

Itulah beberapa persayratan yang wajib kamu lengkapi untuk mengurus surat pindah domisili ditahun 2024 ini. Semoga bermanfaat. 

 

 

 

 

 

 

Kategori :