RADAR TASIK TV - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan adanya indikasi, pelanggaran saat kampanye calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan di Aula Yayasan Pondok Pesantren Cipasung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Hal ini yakni dengan adanya pemasangan baliho capres di bangunan fasilitas pendidikan, SMU Cipasung, yang lokasinya berhadapan dengan lokasi kegiatan kampanye. Begitu pun dengan pemasangan spanduk yang berada di pagar fasilitas ibadah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, secara undang-undang pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas pendidikan dan ibadah jelas dilarang.
BACA JUGA:Viral Video Belasan Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres Nomor Urut 2, Mereka Dipecat?
Menurut Dodi padahal sebelumnya, sudah menyampaikan surat kepada tim pemenangan daerah Amin selaku panitia daerah, dimana pasca menerima surat pemberitahuan acara dari tim kampanye daerah, pihaknya pun menanggapi dengan memberikan surat himbauan terkait rambu-rambu pelaksanaan kampanye.
Dodi menambahkan, untuk konsekuensi kedepannya, nanti Bawaslu akan melakukan pembahasan dan investigasi lanjutkan, sebelum ditentukan apa konsekuensi atas pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:KPU Banjar Baru Terima Logistik Pemilu Sekitar 70 Persen, Sisanya Dikirim Kapan?
Simak selengkapnya dalam berita videdo berita ini: