Ada 2,3 Juta Formasi Penerimaan CPNS dan PPPL 2024, Begini Cara Bedakan Antara CPNS dan PPPK.

Kamis 11-01-2024,11:46 WIB
Reporter : Ima Hilmayanti
Editor : Hilmi Pramudya

Dengan pemahaman yang matang, diharapkan pembaca dapat menggali esensi dari setiap jalur rekrutmen ini dan memahami peran keduanya dalam mencapai efisiensi dan kualitas pelayanan yang optimal. 

Ada 2,3 Juta Formasi Penerimaan CPNS dan PPPL 2024, Begini Cara Bedakan Antara CPNS dan PPPK.

Berikut adalah perbedaan antara ASN, PNS, dan PPPK:

ASN (Aparatur Sipil Negara):

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yang memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

ASN terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS (Pegawai Negeri Sipil):

PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

BACA JUGA:Rincian Kuota Penerimaan CPNS Dan PPPK 2024, Kamu Mau Daftar Yang Mana?

PNS memiliki hak-hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, dan perlindungan kompetensi, serta memiliki masa kerja hingga pensiun pada umur tertentu.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang memiliki perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Masa kerja PPPK minimal satu tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja, dengan hak dan kewajiban yang berbeda dibandingkan PNS.

Dengan demikian, pengumuman formasi CPNS 2024 mencakup keseluruhan formasi untuk PNS dan PPPK.

Perbedaan status kepegawaian, hak, dan kewajiban dijelaskan melalui UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memperbarui UU No. 5 Tahun 2014.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih rinci mengenai istilah ASN, PNS, dan PPPK.

Kategori :