Link Pendaftaran KIP dan PIP 2024, Awas Jangan Sampai Ketukar!

Jumat 12-01-2024,13:44 WIB
Reporter : Irna Silmi
Editor : Asmara

Link Pendaftaran KIP dan PIP 2024, Awas Jangan Sampai Ketukar!

RADAR TASIK TV - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Merupakan sebuah program beasiswa Gratis yang telah di sediakan oleh pemerintah.

Yang merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendukung pendidikan tinggi bagi mahasiswa berbakat yang memiliki kendala keuangan.

Tidak jauh berbeda dengan Program Indonesia Pintar ( PIP), yaitu Beasiswa bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dapat menerima bantuan keuangan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

PIP merupakan dukungan pemerintah dalam bentuk uang tunai, peningkatan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan.

Untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), yaitu Program yang memberikan kesempatan unik bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan dari jenjang D3 hingga ke S1 untuk mendapatkan dukungan penuh biaya kuliah dan tunjangan hingga lulus.

Bagi orang yang tidak memenuhi kriteria tersebut masih dapat melaporkan penghasilan bruto bersama orang tua atau walinya yang sah, sampai batas tertentu.

Kesempatan ini tidak hanya memberikan siswa akses terhadap pendidikan tinggi tetapi juga memberdayakan mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Namun, sebagian orang masih ada yang tertukar dengan Link pendaftaran  Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar ( PIP).

BACA JUGA:Besaran Bantuan PIP 2024, Lengkap Dengan Syarat Syarat Dan Cara Daftar

BACA JUGA:10 Ide Bisnis Modal Rp 1 juta, Menguntungkan Cocok Untuk Anak Muda

Berikut persyaratan Penerima KIP 2024 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Calon mahasiswa harus memenuhi beberapa kriteria: 

1. Calon penerima harus memenuhi syarat Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Berkembang (KKS) berasal dari keluarga peserta di atau terdaftar di dalamnya.

Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Siswa dari panti asuhan dan lembaga sosial juga berhak untuk berpartisipasi.

Kategori :