Razia Knalpot Brong, Belasan Motor Diangkut Petugas Saat Diparkir di Tempat Umum

Rabu 17-01-2024,06:00 WIB
Reporter : Sukirman
Editor : Nurohman

Razia Knalpot Brong, Belasan Motor Diangkut Petugas Saat Diparkir di Tempat Umum


RADAR TASIK TV
- Bertolak dari Mapolres Banjar, petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP menggelar kegiatan rutin yang disingkatkan atau KRYD.

Sedikitnya, tiga titik keramaian sebagai tempat nongkrong kawula muda didatangi oleh petugas gabungan.

Banjar Atas, Lapang Bhakti Taman Kota dan Gelora Banjar Patroman menjadi sasaran patroli atau razia.

Satu persatu, sepeda motor yang tengah terparkir diperiksa petugas.

Pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau berisik langsung ditilang.

BACA JUGA:Update Harga Mobil LCGC 2024, Pilih Yang Cocok Sesuai Kebutuhan Keluarga

BACA JUGA:10 Minuman Penurun Kolesterol Alami, Selain Enak Gampang Dibuat

Belasan sepeda motor berknalpot bising kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Banjar.

Kendaraan dapat diambil dengan menunjukkan surat-surat berkendara dan membawa knalpot standar pabrik.

Kapolres Banjar, AKBP. Danny Yulianto mengatakan, pihaknya berupaya menggelar kegiatan razia secara rutin dan berkelanjutan.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku di jalan raya.

Pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan Pasal 25 Ayat 1 Undang-undang RI tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sanksinya, pelanggar ditilang dan knalpotnya disita.

 BACA JUGA:Bukan Hanya Dodol, Ini Dia 10 Oleh-Oleh Khas Garut Yang Sudah Terkenal

Kategori :