Pasangan Cerai Wajib Tahu, Ini Syarat-Syarat Hak Asuh Anak Dalam Islam

Jumat 19-01-2024,11:00 WIB
Reporter : Lisna Nurhalisa
Editor : Klendi

Hak asuh anak jatuh kepada ibu sampai anak mencapai usia tamyîz. Selain itu, seorang wanita yang mengasuh anak haruslah seorang muslimah.

Hal ini menegaskan pentingnya agama dalam membentuk lingkungan dan pendidikan anak.

4. Punya Sifat 'Iffah atau Bisa Menjaga Kehormatan Diri

Seorang ibu yang mengasuh anak harus memiliki sifat kehormatan dan dapat menjaga dirinya.

Syarat ini menekankan perlunya lingkungan yang aman dan sehat secara moral bagi perkembangan anak.

5. Dapat Dipercaya

Orang yang mengasuh anak haruslah dapat dipercaya. Jika seseorang memiliki rekam jejak fasik atau tidak dapat dipercaya, hak asuh anaknya dapat dipertanyakan.

Kepercayaan menjadi faktor penting dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan anak di bawah pengasuhan tersebut.

BACA JUGA:Biaya Nikah di KUA: Rahasia Menjalani Pernikahan Impian Tanpa Membengkakkan Anggaran

6. Mempunyai Tempat Tinggal yang Tetap

Penting bagi orang yang mengasuh anak memiliki tempat tinggal yang tetap dan layak.

Ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan keamanan lingkungan bagi anak yang sedang dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.

7. Belum Menikah Lagi dengan Lelaki yang Tidak Memiliki Hubungan Mahram dengan Anak

Jika seorang ibu yang mengasuh anak ingin menikah lagi, pilihannya harus jatuh pada lelaki yang memiliki hubungan mahram dengan anak.

Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa lingkungan keluarga yang baru tetap sesuai dengan nilai-nilai islam.

Mengetahui syarat-syarat hak asuh anak dalam islam tidak hanya penting bagi pasangan yang bercerai, tetapi juga untuk semua orangtua yang memahami tanggung jawab mereka terhadap anak-anak.

Kategori :