10 Daftar Kota Kabupaten di Jawa Barat dengan UMR Tertinggi 2024
RADAR TASIK TV – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMR (Upah Minimum Regional) tahun 2024 di kabupaten/kota yang ada di Jawa barat.
Penjabat Gubernur Bey Machmudin telah meneken penetapan UMR 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang perhitungan UMR yang dilakukan dengan mencakup tiga variable.
Ketiga variable tersebut adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Sementara inflasi Jawa Barat year on year Bulan September tahun 2022 hingga Bulan September tahun 2023 sebesar 2.35%.
Kemudian juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Dear pencaker, ini dokumen yang harus dipersiapkan saat melamar kerja online
BACA JUGA:Cara Mencari Lowongan Kerja Lewat Internet: Wajib Perhatikan ini Agar Tidak Kena Tipu
Pada 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Walikota di Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaaan tersebut, merekomendasikan ada 13 kabupaten/kota sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023.
Dengan penghitungan itu, Pemprov Jabar menentukan besaran UMR 2024 dimana rata-rata besaran kenaikan Rp78.909, rata-rata besaran persen kenaikan 2,50% dan rata-rata besaran Alfa yang digunakan sebagai formulasi penghitungan kenaikan adalah 0,22.
Beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat tersebut memiliki nilai UMR tertinngi di bandingkan kabupaten/kota yang lainnya.
BACA JUGA:Hati-hati! Begini Cara Menjaga Integritas dan Netralitas Pegawai ASN Menghadapi Pemilu 2024
BACA JUGA:Benarkah Beasiswa LPDP Bakal Dihilangkan? Begini Penjelasannya...
Berikut ini daftar 10 kabupaten/kota dengan UMR tertinggi di Jawa Barat.
1. Kota Bekasi Rp 5.196.494 menjadi Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179 menjadi Rp Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575 menjadi Rp5.219.263
4. Kota Depok Rp 4.694.493 menjadi Rp 4.765.317
5. Kota Bogor Rp 4.639.429 menjadi Rp 4.710.253
6. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212 menjadi Rp 4.591.036
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.535.499
8. Kota Bandung Rp 4.048.462 menjadi Rp 4.119.286
9. Kota Cimahi Rp 3.514.093 menjadi Rp 3.584.917
10. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465 menjadi Rp 3.563.289
UMR 2024 yang sudah ditetapkan oleh pemprov Jawa Barta berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara untuk pekerja yang sudah bekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, akan diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Kebijakan upah minimum bagi para pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan dengan kebijakan menggunakan instrumen struktur skala upah.
Besaran UMR 2024 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.