Bawaslu Tertibkan Atribut Kampanye Langgar Aturan, Dari yang Dipasang Di Pohon Hingga Bahayakan Pengguna Jalan
RADAR TASIK TV - Badan pengawasan pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, secara serempak di 39 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun sasaran APK yang di tertibkan diantaranya, APK yang dipasang di tempat terlarang, seperti pohon dan tiang listrik, APK yang di pasang tidak di titik lokasi yang ditentukan, hingga APK yang sudah rusak dan membahayakan bagi masyarakat.
Pelaksanaan penertiban ini dilakukan Bawaslu bersama dengan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya. Bawaslu sendiri melaksanakan penertiban di perempatan jalan muktamar Cipasung.
Bawaslu juga mengimbau kepada para peserta pemilu agar memperhatikan sejumlah APK yang terpasang. Agar APK yang terpasang, tidak membahayakan bagi masyarakat, khususnya yang terpasang di jalan raya.
Simak selengkapnya dalam berita video berita ini: