Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Online, Link dan Cara Daftarnya Lengkap Disini

Jumat 09-02-2024,15:17 WIB
Reporter : Ima Hilmayanti
Editor : Hilmi Pramudya

Sebelum memulai proses aktivasi NPWP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP (jika NIK yang Anda gunakan bukanlah NIK di KTP)
  • Email aktif
  • Akses internet yang stabil

2. Mengakses Situs Resmi Pendaftaran NPWP

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online.

Anda dapat mengunjungi situs tersebut melalui browser web di komputer atau perangkat seluler Anda. Berikut ini link nya klik disini

3. Mendaftar atau Masuk ke Akun DJP Online

Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online, langsung masuk ke akun Anda. Jika belum, Anda perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah yang tertera di situs tersebut.

BACA JUGA:Harga Perpanjangan Sim Online 2024, Lengkap Dengan Syaratnya

BACA JUGA:Cara Daftar Bansos 2024 Online, Mudah Dan Praktis, Cek Linknya Disini...

Pastikan untuk mengisi informasi dengan benar dan lengkap.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Setelah masuk ke akun DJP Online, carilah opsi untuk pendaftaran NPWP. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi Anda, termasuk NIK, nama lengkap, alamat, dan informasi lain yang diperlukan.

5. Verifikasi Data dan Proses Aktivasi

Setelah mengisi formulir dengan benar, pastikan untuk memeriksa kembali data yang Anda masukkan.

Selanjutnya, ikuti instruksi untuk proses verifikasi data yang mungkin melibatkan pengiriman kode OTP (One Time Password) melalui email atau SMS.

6. Konfirmasi dan Penerimaan NPWP

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima konfirmasi bahwa aktivasi NPWP Anda berhasil. NPWP Anda akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh dari akun DJP Online Anda.

Kategori :