Mengenal Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Beberapa Pemegang SIM Ini Masih Terbilang Jarang

Sabtu 17-02-2024,09:45 WIB
Reporter : Ima Hilmayanti
Editor : Hilmi Pramudya

Mengenal Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Beberapa Pemegang SIM Ini Masih Terbilang Jarang

RADAR TASIK TV- Pernahkah kamu melihat seseorang di jalanan yang mengemudikan kendaraan tanpa SIM?Atau mungkin kamu sendiri masih belum tahu mengenai jenis-jenis SIM?

Di Indonesia, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah seperti kunci untuk membuka pintu ke dunia lalu lintas. Semua warga Indonesia yang mengemudikan kendaraan di wajibkan memiliki SIM. 

Namun ternyata jangankan punya SIM, masih banyak pengendara kendaraan yang bahkan belum tau jenis-jenis SIM di Indonesia? Apakah kamu termasuk?

BACA JUGA:Cara Perpanjangan SIM Online, Gak Perlu Ribet ke Luar Rumah, Segini Tarifnya

BACA JUGA:Harga Perpanjangan Sim Online 2024, Lengkap Dengan Syaratnya

SIM itu sangat penting teman-teman, jangan merasa bahwa semua akan baik-baik saja dan menganggap bahwa SIM itu ga penting , itu salah ya!

Selain menjaga keselamatan saat berkendara, kewajiban setiap pengendara adalah melengkapi perlengkapan surat-surat yang akan menjamin perjalanan kamu yaitu SIM dan STNK. 

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia, mulai dari yang paling umum hingga yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang.

Siap-siap untuk memperdalam pengetahuan kita tentang jenis-jenis SIM sambil santai dan tanpa tekanan!

BACA JUGA:Daftar 10 Mobil Terlaris Indonesia 2023,Kamu Beli Yang Mana?

BACA JUGA:Jangan Asal Injak Rem, Begini Cara Mengemudikan Agar Mobil Irit BBM

Mengenal Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Beberapa Pemegang SIM Ini Masih Terbilang Jarang

Di Indonesia, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang penting dan wajib bagi setiap pengemudi. Namun, masih terdapat sejumlah pemegang SIM yang jarang ditemui di antara masyarakat.

Untuk memahami lebih dalam fenomena ini, mari kita telaah secara rinci mengenai berbagai jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

Jenis-Jenis SIM Perorangan

Ada lima jenis SIM perseorangan yang perlu diketahui untuk pengendara kendaraan bermotor:

    SIM A: Untuk pengemudi mobil dengan berat kurang dari 3.500 kg. SIM B1: Digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM B2: Untuk mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng dengan berat lebih dari 1.000 kg. SIM C: Diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan pembagian tiga kategori tergantung kapasitas silinder atau cc. SIM D: Khusus untuk pengemudi kendaraan khusus, termasuk para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.

BACA JUGA:Update, Pengemudi Mobil Partai Tabrak Ibu dan Anak Hingga Meninggal Dunia Tanpa SIM A

BACA JUGA:Terungkap, Pengemudi Mobil Partai yang Menabrak Ibu dan Anak Hingga Meninggal Dunia Berstatus Mahasiswa

Jenis SIM Umum

Berikutnya, terdapat tiga jenis SIM umum untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan:

    SIM A Umum: Digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat total tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1 Umum: Untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. SIM B2 Umum: Digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
Jenis SIM Internasional

Selain itu, terdapat juga SIM Internasional yang berlaku di 92 negara yang mengakui Konvensi Wina Tahun 1968. SIM Internasional berlaku selama 3 tahun dan diterbitkan oleh Polri.

Kendaraan yang Berlaku di Indonesia & Jenis SIM-nya

Selain mengetahui berbagai jenis SIM yang berlaku, penting juga untuk memahami jenis kendaraan yang sesuai dengan SIM:

Kendaraan Ringan: Kendaraan dengan 4 roda dan berat sekitar 1.000 kg hingga 3.500 kg, seperti kendaraan penumpang, oplet, pick up, bus mikro, dan truk mikro. Memerlukan SIM A.

Kendaraan Berat: Kendaraan dengan berat sekitar 3.500 kg atau lebih, digunakan untuk membawa barang berat atau penumpang dalam jumlah besar. Memerlukan SIM B1 atau SIM B2.

Sepeda Motor: Terbagi menjadi motor bebek dan motor matic, dengan persyaratan SIM C tergantung dari kapasitas cc motor.

Dengan pemahaman yang baik tentang berbagai jenis SIM dan kendaraan yang berlaku, diharapkan setiap pengemudi dapat mengemudi dengan bertanggung jawab, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang tepat sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Kategori :