Mengenal Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Beberapa Pemegang SIM Ini Masih Terbilang Jarang
RADAR TASIK TV- Pernahkah kamu melihat seseorang di jalanan yang mengemudikan kendaraan tanpa SIM?Atau mungkin kamu sendiri masih belum tahu mengenai jenis-jenis SIM?
Di Indonesia, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah seperti kunci untuk membuka pintu ke dunia lalu lintas. Semua warga Indonesia yang mengemudikan kendaraan di wajibkan memiliki SIM.
Namun ternyata jangankan punya SIM, masih banyak pengendara kendaraan yang bahkan belum tau jenis-jenis SIM di Indonesia? Apakah kamu termasuk?
BACA JUGA:Cara Perpanjangan SIM Online, Gak Perlu Ribet ke Luar Rumah, Segini Tarifnya
BACA JUGA:Harga Perpanjangan Sim Online 2024, Lengkap Dengan Syaratnya
SIM itu sangat penting teman-teman, jangan merasa bahwa semua akan baik-baik saja dan menganggap bahwa SIM itu ga penting , itu salah ya!
Selain menjaga keselamatan saat berkendara, kewajiban setiap pengendara adalah melengkapi perlengkapan surat-surat yang akan menjamin perjalanan kamu yaitu SIM dan STNK.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia, mulai dari yang paling umum hingga yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang.
Siap-siap untuk memperdalam pengetahuan kita tentang jenis-jenis SIM sambil santai dan tanpa tekanan!
BACA JUGA:Daftar 10 Mobil Terlaris Indonesia 2023,Kamu Beli Yang Mana?
BACA JUGA:Jangan Asal Injak Rem, Begini Cara Mengemudikan Agar Mobil Irit BBM
Mengenal Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Beberapa Pemegang SIM Ini Masih Terbilang Jarang
Di Indonesia, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang penting dan wajib bagi setiap pengemudi. Namun, masih terdapat sejumlah pemegang SIM yang jarang ditemui di antara masyarakat. Untuk memahami lebih dalam fenomena ini, mari kita telaah secara rinci mengenai berbagai jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Jenis-Jenis SIM Perorangan Ada lima jenis SIM perseorangan yang perlu diketahui untuk pengendara kendaraan bermotor:-
SIM A: Untuk pengemudi mobil dengan berat kurang dari 3.500 kg.
SIM B1: Digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
SIM B2: Untuk mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng dengan berat lebih dari 1.000 kg.
SIM C: Diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan pembagian tiga kategori tergantung kapasitas silinder atau cc.
SIM D: Khusus untuk pengemudi kendaraan khusus, termasuk para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.
BACA JUGA:Update, Pengemudi Mobil Partai Tabrak Ibu dan Anak Hingga Meninggal Dunia Tanpa SIM A
Jenis SIM Umum Berikutnya, terdapat tiga jenis SIM umum untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan:-
SIM A Umum: Digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat total tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum: Untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil.
SIM B2 Umum: Digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg.