Cara Blokir STNK Online, Tata Cara dan Panduan Lengkapnya Simak Disini

Rabu 28-02-2024,14:45 WIB
Reporter : Ima Hilmayanti
Editor : Hilmi Pramudya

Pemindahan Kepemilikan Kendaraan: Sebelum melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan kepada orang lain, Anda perlu melakukan blokir STNK terlebih dahulu untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Pemblokiran Akibat Pelanggaran Hukum: Jika kendaraan Anda terlibat dalam pelanggaran hukum yang serius, pihak berwenang juga dapat memutuskan untuk melakukan blokir STNK sebagai salah satu sanksi.

BACA JUGA:Cukup Pakai HP, ini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online, Linknya Dibawah ini...

BACA JUGA:Syarat Daftar BPJS Mandiri, Mudah Bisa Ofline dan Online, Cek Link-nya Disini

Tata Cara Blokir STNK Secara Online:

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan blokir STNK secara online:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting:

Sebelum memulai proses blokir STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
  • Fotokopi STNK kendaraan.
  • Fotokopi bukti kepemilikan kendaraan (BPKB).

2. Akses Portal Resmi Samsat Online: klik disini

Masuk ke portal resmi Samsat Online melalui website yang disediakan oleh instansi terkait. Pastikan Anda mengakses situs yang terpercaya dan terverifikasi.

3. Pilih Layanan Blokir STNK:

Di dalam portal Samsat Online, cari dan pilih layanan atau menu yang sesuai untuk melakukan blokir STNK.

4. Isi Formulir Pendaftaran:

Isi formulir pendaftaran blokir STNK secara lengkap dan benar sesuai dengan data yang diminta. Pastikan Anda mengisi informasi yang akurat agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

5. Unggah Dokumen-Dokumen Pendukung:

Unggah dokumen-dokumen penting yang telah Anda persiapkan sebelumnya ke dalam sistem. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan dalam ukuran file yang diperbolehkan.

Kategori :