Pemindahan Kepemilikan Kendaraan: Sebelum melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan kepada orang lain, Anda perlu melakukan blokir STNK terlebih dahulu untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Pemblokiran Akibat Pelanggaran Hukum: Jika kendaraan Anda terlibat dalam pelanggaran hukum yang serius, pihak berwenang juga dapat memutuskan untuk melakukan blokir STNK sebagai salah satu sanksi.
BACA JUGA:Cukup Pakai HP, ini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online, Linknya Dibawah ini...
BACA JUGA:Syarat Daftar BPJS Mandiri, Mudah Bisa Ofline dan Online, Cek Link-nya Disini
Tata Cara Blokir STNK Secara Online:
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan blokir STNK secara online:
1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting:
Sebelum memulai proses blokir STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Fotokopi bukti kepemilikan kendaraan (BPKB).
2. Akses Portal Resmi Samsat Online: klik disini
Masuk ke portal resmi Samsat Online melalui website yang disediakan oleh instansi terkait. Pastikan Anda mengakses situs yang terpercaya dan terverifikasi.
3. Pilih Layanan Blokir STNK:
Di dalam portal Samsat Online, cari dan pilih layanan atau menu yang sesuai untuk melakukan blokir STNK.
4. Isi Formulir Pendaftaran:
Isi formulir pendaftaran blokir STNK secara lengkap dan benar sesuai dengan data yang diminta. Pastikan Anda mengisi informasi yang akurat agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.
5. Unggah Dokumen-Dokumen Pendukung:
Unggah dokumen-dokumen penting yang telah Anda persiapkan sebelumnya ke dalam sistem. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan dalam ukuran file yang diperbolehkan.