RADAR TASIK TV - Terhitung Tanggal 1 Maret 2024, harga tiket masuk seluruh objek wisata, yang dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Ciamis, mengalami kenaikan hingga seratus persen.
Kenaikan harga tiket masuk objek wisata ini, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasarkan keputusan ini, ada empat destinasi wisata yang tiket masuknya dinaikan, yakni Situ Lengkong Panjalu dinaikan menjadi 7.500 rupiah, Situs Astana Gede Kawali dinaikan menjadi 6.500 rupiah, Situs Budaya Ciung Wanara Karangkamulyan dinaikan menjadi 6.500 rupiah, serta kolam renang Tirta Winaya untuk anak-anaknya tiketnya dinaikan menjadi 5.500 rupiah, sedangkan dewasa menjadi 6.500 rupiah.
Disampaikan kepala bidang destinasi, Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Dian Kusdiana, menurutnya, penyesuaian tarif baru ini akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi para wisatawan.
Meski harganya dinaikan hingga seratus persen, namun Dinas Pariwisata meyakini harga tiket masuk objek wisata di Ciamis, masih jauh lebih murah dibandingkan dengan daerah lain, sehingga masih terjangkau oleh masyarakat.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini: