Diantaranya yaitu membutuhkan fotokopi akta kelhairan fotokopi kartu keluarga, dan KTP asli orang tua, untuk anak uisa di bawah 5 tahun dan mengumpulkan pas foto untuk anak di atas usia 5 tahun.
BACA JUGA:KTP: Kekuatan Tersembunyi untuk Menghindari Pertanyaan ‘Siapa Kamu?’
BACA JUGA:Apakah Kartu KIA Bisa Dicairkan? Di Beberapa Daerah Bisa Dapat 300 ribu Per bulan, Ini Caranya
Berikut ini adalah cara membuat kartu identitas anak.
1. Siapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga dan KTP orang tua atau wali.
2. Selanjutnya, datanglah ke kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil setempat. Umumnya pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) ini, akan diproses disana.
3. Jika sudah berada dikantor tersebut, kamu akan diberi formulir pendaftaran KIA. Isilah formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
4. Jika sudah selesai mengisi formulir, pastikan kembali semua formulir dan persyaratan terisi dengan benar dan sudah lengkap.
5. Biasanya untuk anak dengan usia 5 tahun ke atas, maka akan di pinta foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
6. Setelah dicek dan semua persyaratan terpenuhi dengan benar, maka selanjutnya akan lanjut ke proses pencetakan kartu.
Proses ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama sampai beberapa hari.
Namun, proses ini juga tergantung kepada peraturan dan kebijakan kantor Dinas Kependudukan yang berlaku di daerahmu.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Bantuan dari Kartu KIA, Sebulan Bisa Dapat RP 300 Ribu, Begini Caranya
7. Jika proses pencetakan kartu sudah selesai, maka kamu bisa mengambilnya kembali di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Itulah beberapa manfaat dan cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) semoga bermanfaat.