RADAR TASIK TV - Seorang warga yang menggunakan becak motor yang hendak pergi ke Pasar Cikurubuk, terciduk, hendak membuang sampah di wilayah Bundaran Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Sabtu pagi.
A-S, mengaku bahwa sampah tersebut bukan miliknya. Tak jauh dari lokasi, sebelumnya A-S dimintai tolong oleh seseorang untuk membuang sampah tersebut, dengan imbalan empat ribu rupiah.
Kasi penyidikan dan penyelidikan (lidik) Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi menuturkan, sesuai perda Nomor 29 Tahun 2003, orang yang buang sampah sembarangan bisa dikenai hukuman, sesuai hasil sidang tipiring, bisa denda tiga juta rupiah atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Junjun menambahkan, warga yang membuang sampah sembarangan didata dan akan di tipiringkan, terkhusus A-S, saat itu juga diminta untuk ikut bersama pedugas membersihkan sampah di TPS liar.
BACA JUGA:Tips Efektif Membersihkan Komedo untuk Kulit Bersih dan Mulus
BACA JUGA:Pemilik Kulit Sawo Watang Jangan Skip! Ini Dia Warna Lipstik Terbaik Pilihan untuk Tampilan Natural
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini: