RADAR TASIK TV - Setelah proses pembentukan badan ad-hoc seperti PPK dan PPS usai, KPU Kabupaten Tasikmalaya kini tengah bersiap melakukan tahapan pemuktahiran daftar pemilih, yang akan dilaksanakan pada akhir Juni 2024.
Sebelum pemuktahiran daftar pemilih, KPU baru saja melakukan pemetaan TPS. Pada pilkada ini jumlah TPS mengalami pengerucutan, dari semula 5096 TPS kini menjadi 2827 TPS.
Hal ini karena terjadi perubahan daya tampung maksimum di TPS, bila pada pemilu kemari maksimal 300 pemilih, pada pilkada sekarang menjadi 600 pemilih tiap TPS.
Setelah rampung melakukan pemetaan TPS, KPU akan langsung melakukan perekrutan bagi petugas panitia pemuktahiran daftar pemilih atau pantarlih.
Pendaftaran sendiri akan dimulai pada Tanggal 13 Juni hingga tanggal 19 Juni 2024, dengan kebutuhan sekitar 2827 petugas pantarlih.
Nantinya pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, di setiap wilayah, dengan target masa tugas selama sebulan.
BACA JUGA:Marco van Basten: Joshua Zirkzee Bukan Juru Selamat AC Milan
BACA JUGA:Adriano Galliani: Calon Pelatih Monza adalah Orang yang Pernah Saya Bawa ke AC Milan 22 Tahun Lalu
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini: