Pemilu Usai, Kepercayaan Publik Diuji: Mengapa Masa Non-Tahapan Harus Membuktikan Legitimasi
Pemilu Usai, Kepercayaan Publik Diuji: Mengapa Masa Non-Tahapan Harus Membuktikan Legitimasi, Foto Istimewa--
Oleh: Cepi Luki Cepriana, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi, Telkom University
RADARTASIKTV.ID - Kepercayaan publik adalah mata uang utama demokrasi. Tanpanya, Pemilu hanya menjadi prosedur administratif yang kehilangan legitimasi sosial. Namun, perhatian terhadap Kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilukhususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sering kali bersifat musiman. Ia memuncak saat tahapan Pemilu berlangsung, lalu meredup ketika kontestasi usai dan publik kembali pada rutinitas sehari-hari.
Padahal, pada masa non-tahapan Pemilu periode jeda yang kerap dianggap “sunyi politik”, kepercayaan publik sedang diuji secara diam-diam.
Masa Jeda yang Tidak Pernah Netral
Banyak pihak berasumsi bahwa legitimasi KPU ditentukan semata-mata oleh keberhasilan teknis saat hari pemungutan suara. Asumsi tersebut kurang tepat. Penelitian yang saya lakukan menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap KPU pada masa non-tahapan tetap aktif terbentuk melalui dua hal utama yakni transparansi tata kelola data dan keberlanjutan pendidikan pemilih.
Masyarakat tidak berhenti menilai lembaga publik hanya karena tidak ada Pemilu. Justru pada masa jeda, publik mengamati apakah KPU masih hadir sebagai institusi yang terbuka, komunikatif, dan konsisten, atau sekadar muncul ketika membutuhkan partisipasi suara.
Jika masa non-tahapan diabaikan, risiko yang muncul bukan sekadar menurunnya partisipasi pemilih, tetapi terbentuknya skeptisisme laten ketidakpercayaan yang mengendap dan meledak kembali saat tahapan Pemilu berikutnya dimulai.
Transparansi Bukan Sekadar Membuka Data
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi tata kelola data berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan publik pada masa non-tahapan. Artinya, keterbukaan informasi mulai dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), akses informasi publik, hingga responsivitas PPIDmenjadi indikator penting bagi publik dalam menilai kredibilitas KPU.
BACA JUGA:Puluhan Warga Ciamis Umroh Bersama Elqoshwa Prima Wisata, Bayar Rp 24 Juta Dapat Paket Umroh 10 Hari
Namun transparansi tidak cukup dimaknai sebagai sekadar data tersedia. Dalam konteks komunikasi publik, transparansi harus dipahami sebagai kemampuan lembaga menjelaskan data secara bermakna. Data yang terbuka tetapi tidak dipahami publik hanya akan berfungsi sebagai arsip administratif, bukan sumber legitimasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: