1.876 Non-ASN Pemkot Tasik Diangkat PPPK Paruh Waktu, Penghasilan Per Bulan Rata-Rata Rp1 Juta
1.876 Non-ASN Pemkot Tasik Diangkat PPPK Paruh Waktu, Penghasilan per Bulan Rata-Rata Rp1 Juta--
RADARTASIKTV.ID - Sebanyak 1.876 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menandatangani perjanjian kerja pada Kamis pagi di Aula BKPSDM.
Selanjutnya, para pegawai tersebut dijadwalkan akan mengikuti pengambilan sumpah jabatan secara serentak pada akhir November 2025.
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, menyampaikan kegiatan penandatanganan tersebut dilakukan secara langsung di Aula BKPSDM dan juga secara daring di masing-masing tempat kerja.
Penetapan status PPPK paruh waktu ini merupakan tindak lanjut dari pertimbangan teknis Kepala Kanreg III BKN serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
BACA JUGA:Kenali Jenis-jenis Grade Matcha serta Fungsinya untuk Berbagai Minuman
BACA JUGA:Rekomendasi Matcha Jepang Terbaik yang Tersedia di Indonesia, Pecinta Teh Hijau Wajib Coba!
Gun Gun menjelaskan, besaran gaji PPPK paruh waktu untuk sementara masih mengikuti jumlah yang diterima saat mereka berstatus non-ASN. Pemerintah tetap membuka peluang untuk melakukan penyesuaian gaji apabila terjadi kenaikan APBD atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, rata-rata penghasilan PPPK paruh waktu saat ini berada di kisaran satu juta rupiah, tergantung unit kerja serta kemampuan anggaran masing-masing OPD. Ia menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK).
Sementara itu, Wakil Ketua Forum Tenaga Honorer Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan, menyampaikan rasa syukurnya karena proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu berjalan dengan lancar. Ia menilai, secara umum harapan para pegawai non-ASN telah terpenuhi.
BACA JUGA:Mencoba Teknik NEAT, Cara Menurunkan Lemak Tanpa Melakukan Olahraga Berat
BACA JUGA:Penting Untuk Diketahui Majikan, Berikut Cara Grooming Kucing yang Benar
Terkait besaran gaji, Asep mengakui nilainya masih sama seperti sebelumnya, namun ia berharap ke depan ada penyesuaian, baik dalam waktu dekat maupun pada tahun mendatang.
Setelah pengambilan sumpah jabatan, diharapkan seluruh PPPK paruh waktu dapat bekerja lebih profesional, memiliki kepastian status kepegawaian, serta memahami tanggung jawab dan larangan sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian kerja.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: