Dinas Perwaskim Upayakan Bantuan Rutilahu untuk Agus Sopyan, Jajaki Dukungan dari Program Pusat hingga CSR
Dinas Perwaskim Upayakan Bantuan Rutilahu untuk Agus Sopyan, Jajaki Dukungan dari Program Pusat hingga CSR--
RADARTASIKTV.ID - Agus Sopyan, warga di RT 03 RW 02 Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, kini bisa bernapas lega karena rumah warisan miliknya yang memprihatinkan mendapatkan kejelasan, setelah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Nanan Sulaksana beserta jajaran meninjau ke lokasi, Kamis siang.
Bangunan ini merupakan warisan orang tua Agus dan telah menjadi hak miliknya. Meski sudah lama berdiri, rumah tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan atas nama dirinya, sehingga sempat menjadi kendala dalam pengajuan bantuan.
Kondisinya yang sudah lapuk dan termakan usia menjadi salah satu penyebab rumah Agus Sopyan ambruk saat cuaca ekstrem.
Namun dalam peninjauan tersebut, Nanan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan bantuan stimulan agar keluarga Agus bisa kembali memiliki hunian layak.
Salah satunya melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dikelola oleh Dinas Perwaskim. Terkait masalah kepemilikan yang belum atas nama Agus, seharusnya tidak menjadi masalah.
Nanan menjelaskan, penerima bantuan harus berstatus warga Kota Tasikmalaya, tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum pernah memperoleh bantuan serupa, serta bersedia menyiapkan dana swadaya. Bantuan pemerintah bersifat stimulan, sehingga tetap memerlukan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong.
Lebih jauh, Nanan menerangkan bahwa program Rutilahu tidak dapat diberikan secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme perencanaan berjenjang. Pengusulan dimulai dari kelurahan, kemudian dilakukan verifikasi oleh kelurahan dan kecamatan, hingga diverifikasi oleh dinas.
SIPD atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menjadi dasar bagi penentuan penerima bantuan. Usulan yang masuk diverifikasi ulang oleh dinas, dan bila dinyatakan memenuhi syarat, calon penerima akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
BACA JUGA:Kenali Jenis-jenis Grade Matcha serta Fungsinya untuk Berbagai Minuman
BACA JUGA:Rekomendasi Matcha Jepang Terbaik yang Tersedia di Indonesia, Pecinta Teh Hijau Wajib Coba!
“Ini harus masuk dulu ke sistem perencanaan kita, dimulai dari pengusulan dari calon penerima melalui kelurahan, verifikasi dilakukan secara berjenjang. Setelah diusulkan, baru dimasukkan ke SIPD kalau mau dibiayai APBD Kota setahun sebelumnya. Lalu, setelah itu berdasarkan data yang ada, seluruh usulan yang masuk akan sangat banyak, akan kita verifikasi kembali oleh dinas barangkali ada hal yang perlu dicek. Apabila sudah lolos, kita usulkan untuk ditetapkan lewat SK Wali Kota dari calon penerima menjadi penerima,” terangnya.
Namun, Nanan menegaskan, keterbatasan anggaran membuat tidak semua usulan bisa terakomodasi dalam tahun yang sama. Sehingga warga jangan sampai berhenti mengajukan ulang bila belum terdata pada tahun berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: