Demosi Jabatan Sekda, Komisi I Minta Transparansi Dengan Buka Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja
Demosi Jabatan Sekda, Komisi I Minta Transparansi Evaluasi Kinerja, Komisi I Desak Buka Hasil Penilaian Evaluasi Terhadap Mantan Sekda--
RADARTASIKTV.ID - Keputusan Bupati Tasikmalaya yang merotasi Mohamad Zen dari jabatan Sekretaris Daerah menjadi Staf Ahli Bidang Perekonomian Dan Pembangunan, menjadi perbincangan hangat.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi menyatakan, penurunan jabatan seorang pejabat tinggi pratama harus berdasarkan aturan main yang jelas.
Menurutnya, ada 3 asas utama yang harus dipenuhi, yakni asas legalitas, asas kepatutan, dan asas proporsionalitas.
Andi juga mempertanyakan hasil evaluasi kinerja dari tim penilai, serta apakah proses tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Hal ini penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kendati demikian Andi mengatakan, bahwa rotasi mutasi ASN, merupakan hak preogatif dari Bupati selaku pimpinan tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
BACA JUGA:Surplus Pasokan Daging dan Telur Ayam, Ciamis Penuhi Kebutuhan Pangan di Wilayah Priangan Timur
"Rotasi itu memang hak prerogatif Bupati, tapi penurunan jabatan SEKDA menjadi Staf Ahli harus memenuhi syarat dan ketentuan. Pertama asas legalitas, harus sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014. Kedua, harus ada hasil penilaian dari tim penilai kerja, apa kekurangan dan kelemahannya? Dan yang paling penting, harus ada rekomendasi dari KASN. Kami minta BKPSDM mempertegas hal ini, apakah tahapan-tahapan itu sudah dilalui atau tidak, agar tidak menjadi bola liar,"ujarnya.
Dengan kekosongan jabatan SEKDA saat ini, Komisi Satu mengingatkan agar Pemerintah Daerah segera menunjuk pelaksana tugas atau P-L-T, dan mempersiapkan proses lelang jabatan atau open bidding secara transparan.
BACA JUGA:Wali Kota Banjar Lantik 5 Kepala OPD Hasil Open Bidding, Pelantikan Posisi Jabatan Kosong Menyusul
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: