Serikat Pekerja Desak Pemkot Realisasi UMK dan Skala Upah, Masih Banyak Pekerja Terima Gaji di Bawah UMK
Serikat Pekerja Desak PEMKOT Realisasi UMK Dan Skala Upah, Banyak Pekerja Terima Gaji Di Bawah UMK--
RADARTASIKTV.ID - Pemerintah telah menetapkan upah minimum Kota Tasikmalaya sebesar 2.980.336 rupiah, naik 6,37 persen dari tahun sebelumnya.
Ketua serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi, menyampaikan bahwa nominal ini merupakan angka maksimal yang bisa serikat buruh perjuangkan, meskipun pihaknya menginginkan kenaikan di angka 10,5 persen.
Namun pihaknya menekankan kepada Pemkot, bagaimana UMK ini bisa diterima real oleh pekerja. Termasuk bagaimana perusahaan bisa memastikan adanya skala upah. Yaitu upah bagi pekerja lama tidak boleh sama dengan pekerja baru.
BACA JUGA:Demosi Jabatan Sekda, Komisi I Minta Transparansi Dengan Buka Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja
Menurut Yuhendra, di Kota Tasikmalaya masih banyak pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMK, dan pekerja yang sudah lama bekerja namun upahnya masih di angka UMK.
“Kita tekan PEMDA gimana upah ini bisa diterima real. Kami harap juga perusahaan bisa menjalankan struktur skala upah gabisa upah tunggal. Temuaan kami ada upah di bawah UMK dan upah antara pekerja baru dan yang sudah belasan tahun sama, itu tidak boleh sama. Saya sudah sampaikan ke pa Wali dan KADIS untuk 2026 tolong adakan pembinaan dan monitoring serta tindakan tegas untuk pengusaha yang nakal. Walaupun kita ga bisa menutup mata ada perusahaan yang kurang mampu, menengah ke bawah mungkin, ini ada suatu kesepakatan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Yuhendra mendesak pemkot untuk bisa menciptakan lingkungan industri yang baik. Pekerja mendapatkan hak yang sesuai, pengusaha membayar kewajibannya yang benar, dan pekerja juga harus produktif dan bekerja dengan baik.
“Banyak sekali kasusnya, di Kota Tasik masih sangat besar pekerja yang upahnya di bawah UMK, mereka kadang takut gak berani mengungkapkan. Ini penting juga bahwa pengusaha gabisa sewenang-wenang dalam pemutusan hubungan kerja dan pengupahan. Pemerintah harus berperan dalam menumbuhkan hubungan industrial yang baik. Pekerja dapat hak sesuai, pengusaha bayar kewajibannya yang benar, pekerja juga harus produktif yang baik, saling lah,” pungkasnya.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: