Dilema Pemkot Banjar Pungut Retribusi di Lahan Parkir, Pungut Retribusi Untuk Pemasukan Kas Daerah
Dilema Pemkot Banjar Pungut Retribusi Di Lahan Parkir, Estimasi Kerugian Jadi Dasar Pungut Retribusi --
RADARTASIKTV.ID - Retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah atau P-A-D sebuah daerah. Tidak terkecuali, Pemkot melalui Dinas Perhubungan Kota Banjar yang memungut Retribusi parkir dari kendaraan yang terparkir di bahu jalan.
PAD merupakan salah satu pendapatan untuk membangun daerah.
Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Banjar, Deliana Novita mengatakan definisi parkir sendiri adalah meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin mati dan ada aktifitas dalam waktu tertentu.
Jika pengguna jasa tinggal di kendaraan dan memarkirkan kendaraannya lebih dari 15 menit, juru parkir wajib memungut retribusi parkir.
Deliana menyebut asumsi dan estimasi kerugian yang dialami juru parkir menjadi alasan untuk memungut retribusi parkir.
Deliana menambahkan dinas perhubungan meminta setiap juru parkir dapat memenuhi target pendapatan retribusi parkir yang ditentukan.
Target pendapatan retribusi parkir telah ditentukan Pemkot Banjar sehingga dinas perhubungan terus berupaya memenuhi target yang dicanangkan.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: