ASN Ikut Kampanye Calon Kepala Daerah Bakal Dipecat, Masyarakat Diminta Ikuti Mengawasi

ASN Ikut Kampanye Calon Kepala Daerah Bakal Dipecat, Masyarakat Diminta Ikuti Mengawasi

ASN Ikut Kampanye Calon Kepala Daerah Bakal Dipecat, Masyarakat Diminta Ikuti Mengawasi Para ASN --Rudiat

RADARTASIK TV.ID - Tak ingin pemerintahannya tercoreng dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Penjabat Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, meminta seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahannya, agar menjaga netralitas, terutama saat masa kampanye, dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, apalagi menjadi bagian dari tim sukses calon kepala daerah.

Sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang ASN, secara tegas menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, sehingga meski memiliki hak suara, namun keikutsertaannya dalam politik tetap dibatasi.

BACA JUGA:Supporter Minta Cakada Fasilitasi Tempat Nobar Layak Juga Lebih Peduli Pada Bobotoh

BACA JUGA:Industri Jasa Keuangan di Priangan Timur Tumbuh Positif, Aset Perbankan Pada Juni 2024 Meningkat 3,89 Persen

Selain harus netral,Pj Bupati Ciamis juga melarang asn memberikan fasilitas negara, untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah, baik berupa kendaraan dinas, maupun bangunan milik pemerintah.

Ditegaskan Engkus, apabila ada oknum ASN yang terbukti melanggar aturan, maka harus bersiap untuk diganjar hukuman, dengan sanksi terberat berupa pemecatan. 

“Kita akan menindak tegas para oknum ASN yang tidak netral dalam pilkada 2024, dengan sanksi terberat berupa pemecatan,” ujar Engkus

Guna meminimalisir terjadinya pelanggaran, Pj Bupati Ciamis meminta masyarakat supaya turut mengawasi para ASN, apabila kedapatan ikut dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah, supaya segera dilaporkan kepada dirinya. 

BACA JUGA:Herdiat-Yana Optimis Menang Maksimal Lawan Kotak Kosong , Masyarakat Dinilai Cerdas Pilih Pemimpin

BACA JUGA:Forsil Nilai Pemda Abai dan Kurang Perhatian Soal Kamtibmas, Begini Katanya.....

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: