Catat, Pedagang dan Bengkel Motor Di Kota Tasikmalaya Dilarang Menjual Knalpot Brong, ini Alasannya

Catat, Pedagang dan Bengkel Motor Di Kota Tasikmalaya Dilarang Menjual Knalpot Brong, ini Alasannya

--

RADARTASIKTV.ID - Tim gabungan yang terdiri dari Pemkot Tasikmalaya dan Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para penjual atau pemilik bengkel yang menjual knalpot, agar tidak menjual knalpot brong, atau yang tidak sni.

Sosialisasi dibagi kedalam empat tim bagi toko atau bengkel yang menjual knalpot, seperti yang dilakukan pada kamis siang.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan, Kota Tasikmalaya, Apep Yosa menuturkan, sosialisasi ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota Tasikmalaya, tentang larangan knalpot brong bagi kendaraan roda dua. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di masyarakat.

BACA JUGA:Skincare Alami Aman untuk Kulit, Ini Dia Cara Mengangkat Kotoran di Kuku, Bonus Kulit Menjadi Bersih

BACA JUGA:Cara Membuat Hair Tonic Alami Sendiri untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok, Yuk Buat di Rumah

“Kami menindaklanjuti surat edaran larangan knalpot brong atau non SNI. Ini untuk menjaga ketertiban masyarakat kami koordinasi dengan Satpol PP dan polres sekarang menyampaikan himbauan ini kepada para pemilik bengkel pemilik toko yang menjual produk knalpot,” ujar Apep Yosa.

Apep menuturkan, sebetulnya ketentuan larangan sudah ada dalam undang-undang lalu lintas, soal tingkat kebisingan. Seharusnya sejak dulu aturan tersebut, bisa menjadi panduan.

Pemkot baru menyasar sosialisasi kepada pedagang karena menjadi muara awal dari adanya penggunaan knalpot brong baik oleh pelajar atau masyarakat.

BACA JUGA:Ditanya Soal Poltik Uang Dalam Pilkada, Calon Wali Kota Tasik Nurhayati Jawab BeginiBACA JUGA:Pj Sekda Kota Tasikmalaya Minta ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024, Begini Katanya

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: