Waspada Modus Baru Kasus Curanmor di Tasikmalaya, Pelaku Pura-Pura Minta Diantar Nyari Kontrakan

Waspada Modus Baru Kasus Curanmor di Tasikmalaya, Pelaku Pura-Pura Minta Diantar Nyari Kontrakan

Waspada Modus Curanmor Baru Di Tasikmalaya, Pelaku Pura-Pura Minta Diantar Nyari Kontrakan--Fajar

RADARTASIKTV.ID - Polres Tasikmalaya, mengungkap kasus pencurian kendaraan motor dengan modus baru.

Kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku berinisal E dan D, berikut barang bukti 16 kendaraan roda dua, dari hasil kejahatannya sedangkan 1 orang lainya masuk daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua orang ini merupakan residivis pelaku pencurian dengan merusak kunci stang.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya menemukan modus baru dari pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Warga Cipedes Digegerkan Dengan Kemunculan Pria Mesum Misterius, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Program Tasik Bageur Janjian Berbuat Baik Terus Berlanjut, Pj Wali Kota: di Tasik Banyak Orang Baik

Ridwan menambahkan, modus mereka berpura-pura mencari kontrakan kemudian selanjutnya meminta diantar untuk pergi ke warung atau membeli bensin, pada saat korban lengah pelaku membawa kabur motor korban.

Pengungkapan kasus ini, berkat kerja sama dengan Polres Tasikmakaya Kota, karena disana juga banyak terjadi modus penipuan penggelapan kendaraan motor roda dua (R2).

"Sasarannya pelajar dan ibu-ibu, modusnya mereka berpura-pura motornya rusak dan meminta bantuan kepada pelajar pada saat korban lengah memberikan pinjaman motor, pelaku melarikan diri dengan membawa motor korban," ujar Ridwan.

BACA JUGA:Dinas LH Kota Tasik Mulai Susun KLHS RPJMD, Pembangunan Harus Memperhatikan Aspek Kelestarian Lingkungan

BACA JUGA:Gagal Ikut Kontestasi Pilkada, Ihsan Riyadi Legowo dan Tetap Akan Berkontribusi Bagi Masyarakat Kota Tasik

Ridwan menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan ada belasan unit kendaraan motor, yang sempat dikejar sampai Jawa Timur. Penadah ini sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap.

Dengan pergeseran modus baru ini para pelaku mendapat keuntungan lebih besar. Mereka menjual motor dari hasil kejahatannya dengan harga cukup tinggi.

Akibat perbuatanya meraka dikenakan pasal pasal 378 pasal 480 dengan ancama 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: