2 Raperda Inisiatif DPRD Banjar dan 12 Raperda Dibahas Pada 2025, Diharapkan Tidak Terkendala Teknis

2 Raperda Inisiatif DPRD Banjar dan 12 Raperda Dibahas Pada 2025, Diharapkan Tidak Terkendala Teknis

Dua Raperda Inisiatif DPRD Dan 12 Raperda Dibahas Pada 2025, Pembahasan Raperda Diharapkan Tidak Terkendala Teknis--sukirman

RADARTASIKTV.ID - Sesuai dengan keputusan DPRD Kota Banjar, nomor 8 tahun 2024, tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Banjar tahun 2025, sebanyak 14 rancangan Perda, akan dibahas dan ditetapkan pada 2025. 

Empat belas Raperda ini, terdiri dari 12 Raperda usulan SKPD atau Pemkot Banjar dan 2 raperda inisiatif DPRD Kota Banjar. 

Adapun 12 raperda usulan SKPD yang akan ditetapkan menjadi perda yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2026, perubahan atas peraturan daerah Kota Banjar tahun 2023 tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah tirta anom, badan permusyawaratan desa, perubahan atas perda nomor 13 tahun 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Masyarakat Dilarang Nyalakan Petasan, Tapi Kembang Api Dibolehkan Asal Tidak Berlebihan

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025 Harga Cabai Kering Merangkak Naik, Pengusaha Seblak di Ciamis Menjerit

Perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2023 tentang pemilihan kepala desa, penyelenggaraan penanaman modal, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, perubahan atas perda nomor 23 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029.

Sedangkan, 2 raperda inisiatif DPRD Kota Banjar, yang akan ditetapkan tahun 2025 yaitu pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, serta penyelenggaraan komunikasi, informatika dan statistika. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana, mengatakan, jika pembahasan Raperda tidak selesai dalam kurun waktu satu tahun karena kendala teknis, dapat dilanjutkan tahun depan. Salah satu kendala teknis seperti peraturan perundang-undang yang belum selesai pembahasannya. 

BACA JUGA:Ditinggal Pemilik Rumah Warga di Banjar Dibobol Maling, Uang, Jam Tangan dan Kunci Motor Raib Digasak

BACA JUGA:BUMP Koperasi Mitra Karya Upland Solusi Kesejahteraan Petani, Fasilitasi Produksi Hingga Pemasaran

"Kalaupun tidak selesai pasti loncat tahun karena terkendala teknis dan sebagainya tidak menjadi masalah. Yang penting kita rencanakan satu tahun Bapemperda sudah selesai dibahas. Kalau toh tidak selesai loncat tahun. Seperti minuman beralkohol, kemarin tahun 2024 diperkirakan selesai karena berhubung peraturan perundang-undangan diatas belum kelar pasti kita mengikuti peraturan diatasnya. Kita mengikuti alur proses pembuatan Perda mulai pembuatan naskah akademik, kemudian draft Raperda. Selanjutnya dibahas sampaii dengan mudah-mudahan menjadi perda sesuai dengan target kita," ujarnya.

DPRD dan Pemkot Banjar berharap, Raperda yang akan dibahas dan ditetapkan pada 2025, menjadi produk hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Wamenag Tekankan Pentingnya Pendidikan Inklusif dan Moderat, Disambut Hangat Oleh Civitas Akademika IAI Tasik

BACA JUGA:Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa Di Sungai Citanduy, Keluarga Sebut Korban Telah Lama Mengalami Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: