Iip Miptahul Paoz Hormati Putusan MK, Ajak Masyarakat Tenang dan Serukan Kedamaian

Iip Miptahul Paoz Hormati Putusan MK, Ajak Masyarakat Tenang dan Serukan Kedamaian

Iip Miptahul Paoz Hormati Putusan MK, Ajak Masyarakat Tenang, Pro Kontra Putusan MK, Iip Miptahul Paoz Serukan Kedamaian --Fajar

RADARTASIKTV.ID - Mahkamah konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Keputusan ini dihormati oleh calon Wakil Bupati tasikmalaya terpilih, Iip Miptahul Paoz. Iip menyatakan komitmennya untuk menghormati keputusan MK, meski menyadari adanya pro kontra di masyarakat.

Putusan mahkamah konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di pilkada kabupaten tasikmalaya mengakibatkan berbagai reaksi. Salah satunya datang dari calon wakil bupati tasikmalaya terpilih, Iip Miptahul Paoz. Iip menyatakan bahwa dia menghormati keputusan MK, namun meminta agar cara pandang masyarakat terhadap putusan tersebut tidak disepelekan.

Dihubungi melalui pesan singkat, Iip juga memberikan kebijaksanaan kepada masyarakat untuk menilai sendiri keputusan MK, apakah adil atau tidak. Menurutnya, pro kontra dalam setiap putusan adalah hal yang wajar, dan semua pihak harus menghargai perbedaan pendapat tersebut.

 BACA JUGA:Pesta Durian Plaza Asia, Makan Sepuasnya Hanya Rp 150 Ribu, Durian Didatangkan Dari Banyumas dan Bali

BACA JUGA:Pemkot Tasik Putar Otak Atasi Berandalan Bermotor, Wakil Wali Kota Diky Chadra Sebut Akan Lakukan FGD

"Tentu cara pandang dan pengetahuan tentang hukum masyarakat berbeda-beda, tidak akan seragam sesuai pengetahuan masing-masing. Maka hormati dan tidak menyepelekannya. Dalam setiap putusan dan permasalahan, pro kontra bisa muncul, dan pasti tidak semua akan sepakat dan menerima.

Jadi harus dihargai. Jadi siapa yang benar, wallahu alam. Maka dengan hasil keputusan ini, kami menghormati cara pandang masyarakat terhadap putusan MK. Ada yang menilai adil atau tidak adil, di ruang demokrasi ini sangat wajar," ujarnya

Iip menegaskan bahwa sebagai kontestan, dia dan timnya telah mengikuti proses pemilihan berdasarkan PKPU yang diterbitkan KPU. Sementara itu, MK memiliki tafsir sendiri yang berbeda. Iip juga mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan berpikir jernih dalam menyikapi putusan MK ini. Dia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk merespon putusan tersebut sesuai cara pandang mereka sendiri.

BACA JUGA:Pemkot Tasik Dinilai Acuh Soal Pencemaran Di Tamansari, Indonesia Green Movement Minta Dinas LH Dievaluasi

BACA JUGA:MBG di Seluruh Kecamatan Ditargetkan Terealisasi Juni , Wakil Wali Kota Banjar Pastikan Nilai Gizi Makanan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: