Kado Gubernur Jabar, Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Wajib Pajak Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahun

Kado Gubernur Jabar, Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Wajib Pajak Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahun

Kado Gubernur Jabar, Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Wajib Pajak Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahun Kedepan --Sukirman

RADARTASIKTV.ID - Pemerintah Jawa Barat melalui Bapenda Jawa Barat akan memberikan relaksasi penghapusan atau pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Penghapusan pajak kendaraan bermotor dan denda ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. 

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata, pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor dan dendanya ini tanpa batas, wajib pajak hanya membayar pajak untuk satu tahun kedepan.

Benny menyebut penghapusan pajak kendaraan dan denda ini untuk semua jenis kendaraan baik plat merah, hitam dan putih. Relaksasi ini merupakan hadiah atau kado Lebaran bagi Masyarakat Jawa Barat. 

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ai Diantani Dinyatakan Sehat, Pengumuman Penetapan Calon Bupati 23 Maret

BACA JUGA:Dinsos Salurkan 150 Paket Bagi Korban Bencana Banjir Sukaresik, Bantuan Akan Disalukan Secara Bertahap

"Setiap warga atau wajib pajak yang memiliki kendaraan tunggakan berapapun juga tahun ke belakang akan dihapus tanpa batas ke belakang. Jadi wajib pajak hanya membayar satu tahun ke depan, dibebaskan pokok dan dendanya.

Semua jenis kendaraan roda dua, roda empat plat putih, hitam dan merah. Istilah beliau itu kado Lebaran bagi Masyarakat Jawa Barat karena pajak kendaraan bermotor itu salah satunya pembangunan infrastruktur." ujarnya.

Benny menambahkan pihaknya memiliki potensi kendaraan sebanyak 66.700 dan tunggakan mencapai 19 persen. Pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor ini merupakan upaya untuk mengurangi angka tunggakan.

BACA JUGA:Dewan Minta Perbaikan SD Negeri Ciangir Jadi Prioritas, Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Siswa

BACA JUGA:Brand Katsae Santuni 200 Anak Yatim dan Hafidz Qur’an, Ajarkan Makna Saling Berbagi di Bulan Ramadan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: