Pemkot Banjar Dukung Program Penghapusan Pajak Kendaraan, Warga Diminta Manfaat Program Tersebut

Pemkot Banjar Dukung Program Penghapusan Pajak Kendaraan, Warga Diminta Manfaat Program Tersebut

Pemkot Banjar Dukung Program Penghapusan Pajak Kendaraan, Warga Diminta Manfaat Program Tersebut --Sukirman

RADARTASIKTV.ID - Pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor dan dendanya ini tanpa batas yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai berlaku 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Program Gubernur Jawa Barat ini merupakan salah satu cara menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai 19 persen dari potensi sebanyak 66.700 kendaraan. 

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banjar, Sudarsono, menilai program ini menguntungkan masyarakat karena hanya membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun kedepan, karena tunggakan maupun denda dibebaskan. Sudarsono mengimbau dan mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut.

Wali Kota menambahkan 70 persen dari pendapatan pajak kendaraan bermotor digunakan untuk membangun infrastruktur jalan.

BACA JUGA:Pemkot Tasik Mulai Tata Dan Tertibkan Kawasan Jalan HZ Mustofa, Pedagang Melanggar Akan Ditertibkan

BACA JUGA:Kado Gubernur Jabar, Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Wajib Pajak Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahun

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: