Polres Tasikmalaya Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Knalpot Brong Juga Jadi Sasaran

Polres Tasikmalaya Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Knalpot Brong Juga Jadi Sasaran

Polres Tasikmalaya Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras,Selain Miras Puluhan Knalpot Brong Juga Ikut Dimusnahkan--Nurohman

RADARTASIKTV.ID - Beginilah suasana pemusnahan ribuan barang bukti hasil operasi peningkatan keamanan selama ramadan. Kegiatan ini digelar di Taman Kota Tasikmalaya, minggu sore.

Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan, Wakil Wali Kota, Dicky Chandra, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, serta perwakilan tokoh agama dan masyarakat.

Dalam kegiatan ini, ribuan botol miras berbagai jenis, ratusan knalpot brong, dan ribuan butir obat psi kotropika dihancurkan. Minuman keras dan knalpot brong digilas menggunakan alat berat, sementara obat-obatan berbahaya diblender untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Hadirkan Bengkel Keliling untuk Pemudik, Layanan Bengkel Siap Bantu Kendaraan Mogok

BACA JUGA:TNI Polri dan Mitra Bagikan 1000 Paket Bantuan Sosial pada Warga, Penerima Bantuan Dipastikan Tepat Sasaran

Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan, pemusnahan ini merupakan komitmen polisi dalam memberantas peredaran miras dan menjaga ketertiban umum. Selain itu, dua orang yang diduga terlibat dalam produksi miras ilegal sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan, mengapresiasi langkah Polres Tasikmalaya Kota, TNI, dan Satpol PP dalam upaya pemberantasan miras dan obat terlarang.

Viman juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas dan menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Posko Mudik Baznas Jadi yang Terbesar dan Terlengkap, Layanan Gratis, dari Musholla Hingga Posko Kesehatan

BACA JUGA:Polres Turun Tangan Soal Indikasi Pungutan PKL HZ Mustofa Masuk Kantong Pejabat

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: