Pengelolaan Parkir Dinilai Tak Jelas, Anggota Dewan Desak Wali Kota Tasik Terbitkan Aturan Terkait Parkir

Pengelolaan Parkir Dinilai Tak Jelas, Anggota Dewan Desak Wali Kota Tasik Terbitkan Aturan Terkait Parkir

Dewan Desak Wali Kota Tasik Terbitkan Aturan Terkait Parkir, Minim Regulasi, Pengelolaan Parkir Dinilai Tak Jelas--Nurohman

RADARTASIKTV.ID - Penerbitan Perwalkot sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinilai penting untuk memastikan pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya berjalan lebih maksimal dan tertib secara teknis.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, menegaskan bahwa payung hukum berupa perda sudah tersedia, namun langkah teknis lanjutan di tingkat pelaksana belum juga dilakukan.

Kepler menyoroti pengelolaan parkir di lapangan yang menurutnya semakin tidak jelas.

Jumlah juru parkir yang sebelumnya tercatat sebanyak lima ratus lima puluh tujuh orang, kini berkurang dan banyak di antaranya tidak memiliki identitas resmi.

BACA JUGA:Dishub Lakukan Uji Petik di Beberapa Titik Lahan Parkir, Uji Petik Dilakukan Sebelum Tentukan Target Retribusi

BACA JUGA:Catat! Petugas Parkir Resmi Dibekali Seragam dan Punya SOP, Jukir Resmi Berikan Karcis sebagai SOP Pelayanan

Minimnya regulasi teknis membuka celah munculnya parkir liar dan dugaan pungutan tidak resmi oleh oknum.

"Pemerintah sudah mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tinggal Perwalkotnya harus segera diturunkan agar perjalanan pengelolaan secara teknis perparkiran ini bisa lebih baik dan maksimal. Timbul pemikiran bahwa ada parkir liar, karena tata kelola parkir ini enggak jelas. Makanya ini menjadi salah satu tantangan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Tanyakan apa yang menjadi masalah. Di lapangan ada parkir liar, oknum melakukan pemungutan tidak sesuai, kemudian ada pihak lain yang mengambil keuntungan," ujar Kepler.

Kevler menilai persoalan ini harus dijawab oleh aturan yang dikeluarkan wali kota. Ia mendorong kepala daerah untuk aktif turun tangan, bahkan jika perlu memanggil organisasi perangkat daerah terkait untuk mengevaluasi langsung kondisi di lapangan.

BACA JUGA:Target Retribusi Parkir Dari Jalan HZ Mustofa Rp 29 Juta Per Bulan, Tapi Realisasi Per Bulan Hanya Rp18 Juta

BACA JUGA:Dishub Klaim Tidak Ada Kerugian Dari Bocornya Retribusi Parkir, Hanya Realisasi Retribusinya Belum Tercapai

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: