Pasangan Ai-Iip Tolak Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Kuasa Hukum Nilai MK Tidak Konsisten

Pasangan Ai-Iip Tolak Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Kuasa Hukum Nilai MK Tidak Konsisten dalam Penanganan Perkara--Fajar
RADARTASIKTV.ID - Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait sidang lanjutan pemungutan suara ulang di Kabupaten Tasikmalaya, Senin kemarin.
Putusan ini menolak seluruh gugatan yang diajukan berbagai pihak, termasuk pasangan calon nomor urut 03.
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum pasangan Ai-Iip, Andi Ibnu Hadi, menyatakan tidak menerima keputusan MK.
Ia menilai Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dalam menangani perkara serupa di daerah lain.
Andi juga menyoroti ketidakkonsistenan MK dalam perkara lain yang menurutnya serupa, namun mendapat perlakuan berbeda.
Ia membandingkan dengan kasus periodisasi Bupati Ade Sugianto yang tidak membahas ambang batas hasil pilkada.
“Tidak konsistennya, pertama seperti di Barito itu tidak mempertimbangkan ambang batas, kok di sidang keputusan MK PSU Kabupaten Tasikmalaya ini ada ambang batas. Terlepas majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, itu menjadi persoalan lain.
Tetapi faktanya seperti ini, dan sekarang hasil sidang hari ini dibabat habis MK oleh ambang batas ini,” ujarnya.
Dengan tegas, Andi menyatakan tidak menerima putusan MK terkait PSU di Kabupaten Tasikmalaya. Meski demikian, ia mengakui tidak ada perangkat hukum lain yang bisa ditempuh.
Sementara itu, melalui pesan singkat, calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra, memberikan respons berbeda. Ia menyatakan menghormati putusan MK yang menolak permohonan dari pihak pemohon, termasuk permohonan pasangan Iwan-Dede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: