Ijazah Ditahan Perusahaan, Eks Karyawan Mengadu ke Disnaker, Pihak Perusahaan Bilang Begini...

Ijazah Ditahan Perusahaan, Eks Karyawan Mengadu ke Disnaker, Perusahaan Berjanji Kembalikan Ijazah Mantan Karyawannya--Sukirman
RADARTASIKTV.ID - Setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian, Riki Andrian akhirnya mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar. Mantan karyawan PT Arta Boga Cemerlang ini melaporkan ijazahnya yang ditahan perusahaan sejak lima bulan lalu.
Riki menyebutkan, ijazahnya ditahan di kantor perwakilan PT Arta Boga Cemerlang Cirebon saat kontrak kerja dimulai.
Padahal dalam tanda terima ijazah, ketentuannya hanya untuk penyelesaian administrasi, bukan penahanan ijazah.
Riki mengaku telah berusaha mengambil ijazahnya, namun terkesan dipersulit pihak perusahaan.
"Ditahannya di wilayah Cirebon, di kantor perwakilan Arta Boga. Jadi penahanan ijazah itu sebelum bekerja saat training selama tiga hari di kantor wilayah Cirebon. Pas mau kontrak sembari memberikan ijazah asli. Ketentuannya hanya menyelesaikan administrasi saja, tidak ada ijazah ditahan. Tanda tangan dulu, ke sini-ke sini, dipersulit. Saya bingung," ujarnya.
Menanggapi pengaduan Riki Andrian, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Kelembagaan Jaminan Sosial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi kasus ini kepada perusahaan.
Setelah dikonfirmasi, pihak perusahaan berjanji akan mengembalikan ijazah seluruh eks karyawan PT Arta Boga Cemerlang dalam waktu dua minggu.
BACA JUGA:Sarbumusi Desak Pemkot Terbitkan Perda Perlindungan Pekerja, ini Alasannya....
"Pada intinya Riki hanya mengadu masalah ijazah. Kami sudah konfirmasi ke pihak supervisor selaku atasannya Riki. Kami telepon Pak Suseno, dia sudah menjelaskan kronologisnya. Mereka sudah berencana memberikan ijazah ke seluruh wilayahnya, sekitar dua mingguan lagi," ujarnya.
Dewi menambahkan, jumlah eks karyawan PT Arta Boga Cemerlang yang ijazahnya ditahan belum diketahui secara pasti karena mantan karyawan tersebut bekerja di berbagai divisi yang berbeda.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, termasuk pengembalian dokumen pribadi setelah masa kerja berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: