Gudang Miras Berkedok Ruko Air Mineral Digerebek Satpol PP, Sudah Lakukan Pengintaian Selama Tujuh Hari

Gudang Miras Berkedok Ruko Air Mineral Digerebek Satpol PP, Dalam Pengintaian Selama Tujuh Hari, 3.207 Botol Diamankan--
RADARTASIKTV.ID - Satpol PP menggerebek ruko grosir air mineral kemasan yang berada di Jalan Bebedahan Dua, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, pada Senin sore. Tempat ini diduga menjadi gudang miras.
Benar saja, Satpol PP mendapatkan 3.207 botol minuman keras (miras) yang disimpan di belakang tumpukan dus air mineral kemasan. Ada 19 merek miras yang ditemukan dan langsung diamankan ke Mako Satpol PP.
Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP melakukan pengintaian selama tujuh hari. Saat anggota melakukan pengintaian, datang mobil boks yang diduga membawa miras. Satpol PP pun langsung melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Teknisi Tewas Tersengat Listrik di Gerai Provider Tasikmalaya, Jasad Korban Tersangkut di Plafon
Langkah ini diapresiasi Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, beserta jajarannya, didampingi Polres Tasikmalaya Kota, DPRD, hingga tokoh masyarakat yang meninjau ke Mako Satpol PP Senin sore.
Menurut Viman, hal ini merupakan komitmen dari Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Forkopimda dalam mewujudkan zero minuman keras.
Viman menambahkan, langkah Satpol PP merupakan gerakan pencegahan guna meminimalisir peredaran minuman keras. Langkah ini pun menjadi tanggung jawab semua pihak guna terciptanya zero miras di Kota Santri.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: