DPR RI Genap 80 Tahun pada 29 Agustus 2025: Simak Sejarah Panjang hingga Polemik Tunjangan Fantastis

DPR RI Genap  80 Tahun pada 29 Agustus 2025: Simak Sejarah Panjang hingga Polemik Tunjangan Fantastis

Delapan dekade DPR RI, sorotan publik bukan hanya soal sejarah, tetapi juga tunjangan besar yang menuai kontroversi. Ilustrasi AI--

RADARTASIKTV.ID - 29 Agustus 2025 menjadi momen istimewa bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena lembaga legislatif ini merayakan hari jadinya yang ke-80.

Perayaan ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan juga momentum untuk merefleksikan perjalanan panjang DPR dalam mewarnai dinamika politik, demokrasi, dan pembangunan di Indonesia.

Awal Berdirinya DPR

Sejarah DPR RI dapat ditelusuri sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia mengadopsi Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan adanya lembaga perwakilan rakyat.

BACA JUGA:Demo Buruh 28 Agustus 2025, 6 Tuntutan di Depan DPR : Stop PHK Massal hingga Naikkan Upah Minimum 2026

BACA JUGA:Demo DPR 25 Agustus 2025: Rakyat Tuntut Bubarkan DPR, Cabut Tunjangan, Gaji dan Sahkan RUU Aset

Namun, pada masa awal, DPR yang ada masih berbentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi sebagai badan legislatif sementara.

Baru pada 29 Agustus 1945, KNIP resmi dibentuk dan diberi kewenangan sebagai lembaga legislatif. Lembaga inilah yang menjadi cikal bakal DPR RI.

Selanjutnya, perjalanan DPR mengalami pasang surut sesuai dinamika politik nasional. Pada 1950, dengan berlakunya UUD Sementara 1950, dibentuklah parlemen yang lebih demokratis dengan sistem multi-partai.

Namun kondisi politik yang tidak stabil membuat DPR kala itu sering mengalami pembubaran maupun perubahan struktur.

Perkembangan DPR dari Masa ke Masa

Perjalanan panjang DPR tidak lepas dari berbagai periode politik yang mewarnai Indonesia. Pada masa Demokrasi Liberal (1950–1959), DPR dipilih melalui pemilu pertama pada 1955 yang dianggap sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah Indonesia.

Namun, kondisi politik yang penuh pertentangan membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang kembali memberlakukan UUD 1945 dan mengubah struktur parlemen.

Pada masa Orde Baru (1966–1998), DPR tetap ada, tetapi peranannya lebih terbatas karena kontrol kuat pemerintah terhadap politik. Meski demikian, lembaga ini tetap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran meski sering dinilai kurang independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: