Ponpes Cipasung Layangkan Surat Terbuka Terkait Polemik Program MBG, Desak Pemerintah Ambil Sikap

Ponpes Cipasung Layangkan Surat Terbuka Terkait Polemik Program MBG, Desak Pemerintah Ambil Sikap

FOTO: Guru Ngaji Pondok Pesantren Cipasung, Muhammad Rizqi Romdhon.--

RADARTASIKTV.ID - Pondok Pesantren (Ponpes) Cipasung menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Lewat Guru Ngaji Pondok Pesantren Cipasung, Muhammad Rizqi Romdhon, pihaknya menyampaikan pernyataan keberatan terbuka, atas pernyataan ketua BGN serta sejumlah masalah terkait program MBG, terutama menyikapi keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah. 

“Bantahan atas pernyataan "Keteledoran" sebagai cuci tangan dari tanggung jawab pidana. Kami sangat keberatan dan menolak keras pernyataan kepala BGN,” tegas Rizqi. 

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan kepala BGN yang disampaikan pada 23 September 2025 lalu terkait menanggapi kasus keracunan MBG dengan hanya menyebutnya sebagai "keteledoran". 

“Pernyataan ini jelas merupakan bentuk cuci tangan dari tanggung jawab institusi yang seharusnya dapat dipidanakan,” ungkap dia.

BACA JUGA:1.300 UMKM Unjuk Potensi & Perebutkan Modal Usaha Rp1 Miliar di Ajang ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’

BACA JUGA:Menguatkan UMKM Lewat Konektivitas: Indosat Hadirkan Jaringan Andal di FKB

Dia menyebutkan, musibah keracunan massal yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) ini adalah akibat dari kelalaian atasan dan sistem yang buruk. 

“Dalam ajaran Islam, setiap pemimpin bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya,” terang dia. 

Kepala BGN, terang dia, harusnya mengakui bahwa ini adalah kegagalan sistematis yang berada di bawah pengawasannya, bukan sekadar "keteledoran" yang meremehkan nyawa dan kesehatan anak-anak. 

Kedua adalah tuntutan evaluasi menyeluruh dan sanksi tegas untuk penyedia makanan atau SPPG. Tragedi ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) di Indonesia.

“Khususnya terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penyediaan makanan. Kejadian keracunan massal tidak boleh terulang lagi,” jelas dia. 

Ia menuntut pemecatan segera kepala SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan massal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: